Service Details

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal Reguler & Sertifikat Halal Self Declare Mandiri

 

Sertifikasi Halal adalah pengakuan resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bahwa produk atau layanan Anda memenuhi syarat kehalalan sesuai standar Islam. Sertifikat ini wajib bagi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya di Indonesia.

Layanan:
Konsultasi Awal: Menentukan jenis sertifikasi (produk/proses) dan persyaratannya.
Pendampingan Dokumen: Membantu menyiapkan formulir, daftar bahan, dan proses audit.
Pelatihan Sistem Halal: Memastikan produksi sesuai standar halal (jika diperlukan).
Pengurusan ke BPJPH: Proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.

 

Manfaat Sertifikasi Halal:
Legalitas: Memenuhi UU JPH No. 33 Tahun 2014 (wajib untuk produk tertentu).
Jangkauan Pasar Lebih Luas: Produk bisa dijual di minimarket, supermarket, atau ekspor ke negara muslim.
Kepercayaan Konsumen: Label halal meningkatkan daya saing dan reputasi merek.

 

Untuk Siapa?

UMKM makanan/minuman yang belum punya sertifikat halal.

Produsen kosmetik atau obat herbal yang ingin naik kelas.

Restoran/cafe yang ingin dapat sertifikat halal.